Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dikabarkan bakal menerapkan tilang elektronik pada 1 September 2022 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel.

“Mulai 1 September 2022 tilang elektronik mulai diberlakukan di OKU Timur,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono seperti dilansir Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022.

Lebih lanjut dirinya menyebut sebelumnya perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dipasang satu titik di wilayah Kota Baru, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Menurutnya, wilayah tersebut rawan pelanggaran lalu lintas sehingga akhirnya dipasang perangkat tilang elektronik.

“Untuk tahap awal baru dipasang di Jalan Lintas Kota Baru.

Satu titik lagi akan ditempatkan di kawasan Belitang,” ucap dia menambahkan.

Nuryono menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Dengan hadirnya ETLE, maka pengendara di wilayah setempat bakal ketahuan jika melakukan pelanggaran.

Kamera tilang elektronik ini nantinya memiliki teknologi yang canggih.

Bahkan kamera ETLE dilaporkan mampu menembus kaca mobil yang gelap sehingga polisi bisa mengetahui si pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Untuk itu masyarakat kami imbau selalu taat dalam berlalulintas supaya terhindar dari tilang elektronik,” tutup dia.

ANTARA Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Wilayah Sumsel Terapkan Tilang Elektronik pada 1 September 2022
Tag pada:                

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *